Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf
Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (Prodi MAZAWA) merupakan program studi termuda di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto. Sejarah program studi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2016, dan Surat Wakil Rektor I, Nomor 17/WR.I/PP.009/172/2016 tentang berubahnya Prodi Zakat Wakaf (Zawa) menjadi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (Mazawa). Sejak berlakunya ketentuan baru tersebut Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf bergabung di bawah tata kelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Program studi ini menjadi pilar integrasi ilmu-ilmu agama dengan sains dan teknologi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait bidang filantropi Islam yang terus berkembang. Berdasarkan hal tersebut, maka Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto selalu berupaya untuk melakukan berbagai ikhtiar pengembangan kualitas, baik dari sisi kurikulum, manajemen, maupun layanan kepada mahasiswa, civitas akademik terkait, dan juga masyarakat agar dapat menjalankan fungsi dan perannnya secara optimal dan dinamis. Arah pengembangan keilmuan dalam Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto tidak hanya terbatas pada tata kelola manajemen zakat dan wakaf yang telah disyariatkan Islam, namun juga terus berupaya melakukan pengembangan dalam bidang filantropi lainnya yang terus mengalami perkembangan di masyarakat. Berdasarkan Keputusan LAMEMBA SK No. 1697/DE/A.5/AR.10/X/2024, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf memenuhi syarat Status “Unggul”